REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan nikah siri merugikan anak hasil hubungan hubungan tersebut.
Pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara. Sehingga anak yang lahir dari hasil hubungan nikah siri juga otomatis tidak tercatat dalam catatan administrasi negara.
"Tidak tercatatnya perkawinan nikah siri menimbulkan sejumlah modharot besar bagi anak," ujar dia saat dihubungi Republika Senin (16/3).
Dia mengatakan anak yang lahir dari hasil hubungan nikah siri akan sangant dirugikan karena perbuatan kedua orang tuanya tersebut. Kerugian yang diderita anak antara lain, anak tidak memiliki hak-hak keperdataan sehingga tidak akan bisa dibuatkan akte kelahiran, tidak akan tercatat kewaraganegaranya, tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), tidak bisa membuat parsport dan urusan keperdataan lainya.
Nasaruddin melanjutkan, karena anak tidak tercatat hubunganya dengan ayah sehingga anak juga tidak akan bisa menuntut hak pemeliharaan dari ayahnya. Anak hasil hubungan nikah siri tidak akan mendapat warisan, tunjangan gaji, kesehatan dari ayah. Anak juga tidak mendapat hak-hak perwalian dari ayah.