Senin 16 Mar 2015 15:13 WIB

Sidang Praperadilan SDA Digelar 30 Maret

  Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan digelar pada Senin (30/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidangnya sudah ditentukan, 30 Maret 2015," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Senin (16/3). Made juga mengatakan sudah melayangkan surat undangan kepada pihak pemohon yakni kuasa hukum Suryadharma dan pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu.

PN Jakarta Selatan juga sudah menentukan hakim yang akan menangani sidang praperadilan Suryadharma. "Hakimnya sudah ditentukan, Tati Hardianti," kata Made.

Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian dicabut kembali pada 3 Maret. Made mengatakan alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Pada saat itu PN Jakarta Selatan sudah menentukan hakim Martin Ponto Bidara untuk menangani praperadilan sebelum perkara dicabut. Namun setelah perkara praperadilan kembali didaftarkan pada Senin (10/3), PN Jakarta Selatan menentukan ulang tanggal sidang dan hakim yang menangani praperadilan tersebut.

Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.

Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa. Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement