Senin 16 Mar 2015 14:11 WIB

Turis 40 Negara akan Bebas Visa Masuk RI

Rep: C85/ Red: Indira Rezkisari
Seorang turis Belanda menaiki becak berkeliling kota tua Padang, Sumatra Barat, Senin (1/12).
Foto: Antara
Seorang turis Belanda menaiki becak berkeliling kota tua Padang, Sumatra Barat, Senin (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 21 negara akan ditambahkan ke dalam daftar negara penerima aturan bebas visa masuk ke Indonesia. Dengan penambahan 21 negara ini, maka genap ada 25 negara tambahan yang akan dibebaskan visa masuk ke Indonesia, setelah 4 negara sebelumnya juga dibebaskan visanya.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan, 21 negara tersebut kebanyakan merupakan negara-negara Eropa dan Amerika. "Dari 4 jadi 25. Ditambah kan lebih bagus. Hampir semua negara Eropa masuk, Amerika masuk. Eropa, Prancis, Inggris, Jerman, Norwegia masuk," jelas Arief usai melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3). Sebelumnya, Australia batal menjadi negara yang visanya dibebaskan.

Arief menjelaskan, penerapan kebijakan bebas visa ini akan meningkatkan jumlah wisatawan asing rata-rata 15 persen per tahun.

"Dan dari satu negara biasanya 1 juta. Jadi akan ada tambahan 150 ribu wisman. Itu yang dilakukan Malaysia dan Thailand, kita visa free baru 15 negara untuk tahun ini. Malaysia sudah 164 negara dan thailand 56. Kita kalau jadi baru 40 negara," ujar Arief.

Begitu pula, lanjut Arief, pendapat negara diproyeksikan akan bertambah 15 persen seiring dengan penambahan jumlah wisatawan mancanegara. Arief mencontohkan, berdasarkan catatan sebelumnya, total wisman sebanyak 5 juta orang. Dengan penambahan 15 persen maka akan ada 750 ribu orang tambahan wisatawan mancanegara.

"Kalau dikalikan 1.200 dolar AS atau 900 juta dolar AS hampir 1 miliar dolar AS penambahannya dari bebas visa," lanjut Arief.

Arief menambahkan, apabila kesepakatan sudah dicapai, pihaknya akan segera mengoordinasikan dengan kedutaan besar masing-masing negara yang bersangkutan.

Sebelumnya, aturan bebas visa sudah diberlakukan pemerintah bagi wisatawan Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR), Makau Special Administration Region (Makau SAR), Cile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, Cina, Korea Selatan, Rusia, dan Jepang, dan Myanmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement