Senin 16 Mar 2015 10:27 WIB
Remisi koruptor

Johan Budi: Pemberian Remisi Koruptor Jalan Mundur

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo tak setuju dengan rencana pemberian remisi bagi koruptor yang dicetuskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Johan, remisi tak seharusnya diberikan pada pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.

"Kami di KPK berharap tak dipermudah ini pemberian remisi, malah justru diperketat," ujarnya di Istana Negara, Senin (16/3).

Johan menilai, pemberian remisi juga merupakan sebuah langkah mundur pemberantasan korupsi. Sebab, telah ada PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, pemberian remisi dibatasi terhadap narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

Tak hanya itu, pemberian remisi, menurut Johan, juga bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi dimana ingin menimbulkan efek jera," kata mantan jubir KPK tersebut.

Johan sendiri datang ke Istana bersama dengan pimpinan KPK lainnya, Taufiequrrachman Ruki dan Zulkarnaen. Johan mengaku datang untuk berkoordinasi dengan presiden terkait dengan acara penyelamatan Sumber daya Alam yang akan ditandatangani oleh 29 kementerian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement