Senin 16 Mar 2015 06:41 WIB

Kasus Pabrik Sabu Banjarmasin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Antara
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Berkas acara pemeriksaan pabrik sabu-sabu yang ditangani Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat ini telah selesai dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel. 

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan rencananya kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Ahad.

Ia mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus ini memang memakan waktu, mulai dari awal penggerebekan Desember 2014 hingga saat ini baru dinyatakan lengkap.

Lamanya penyidikan dikarenakan penyidik menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti hasil tangkapan di tempat kejadian saat melakukan penggerebekan.

"Tes uji labfor itu harus antre, karena selain kami masih ada yang lebih duluan dari satuan lain yang mengirimkan barang bukti," tuturnya kepada awak media.

Terbongkarnya kasus pabrik sabu-sabu itu karena sebelumnya polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang tersangka bernama Rustam yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan seseorang di kawasan jalan Ampera Banjarmasin Barat.

Saat Rustam tertangkap, polisi langsung melakukan interogasi dan alangkah terkejutnya barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sabu-sabu seberat 4,38 gram itu merupakan olahannya sendiri.

Mendengar hal tersebut polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di jalan Sungai Andai Komplek Herlina Blok D Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat berada di dalam rumah tersangka polisi menemukan berbagai alat pembuat sabu-sabu dan bahan kimia lainnya sebagai bahan campuran untuk membuat barang haram tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement