REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz menginstruksikan kadernya di DPR RI mendukung penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly. Menurut Djan, kewenangan menyelidiki suatu persoalan oleh para legislator diperlukan untuk meluruskan informasi yang terlanjur diterima masyarakat.
"Soal angket, kami di DPP (PPP Mukhtamar Jakarta) mendukung. Agar jelas ini semua. Apakah memang benar ada intervensi," kata dia saat dihubungi, Ahad (15/3). Kendati demikian, ditegaskan Djan, dirinya meminta penggunaan hak angket tersebut tak menjurus ke arah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hak angket bergulir menyusul putusan yang dinilai kontroversial Yasonna memenangkan Golkar kubu Munas Ancol. Keputusan Menkumhan dinilai justru memperuncing kisruh partai berlambang pohon Beringin tersebut.
Sebagian partai peserta Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhtamar Jakarta, pada Jumat (13/3) menyatakan akan melayangkan hak angket terhadap Menkumham Yassona.
Promotor hak angket, Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan, pengakuan Menkumham Yassona atas Golkar Munas Ancol adalah kesewenang-wenangan penguasa. Bahkan, politikus Golkar (Munas Bali) ini menganggap Menkumham Yassona sebagai 'begal demokrasi', lantaran memutus perkara sengketa kepengurusan Golkar dengan cara-cara politik.