REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan seorang penjual dan puluhan liter minuman keras jenis ciu di Kampung Purwopuran, Jebres, Solo, Ahad (15/3). Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasubag Humas Sis Raniwati mengatakan, penjual yakni Daud Utomo (33 tahun), sedang diperiksa oleh petugas.
Menurut Sis Raniwati, penjual tersebut diamankan petugas bersama barang bukti puluhan botol minuman keras jenis ciu di rumahnya, Sabtu (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi itu sering digunakan untuk mabuk-mabukan yang sudah meresahkan warga.
"Kami melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai beberapa mondar mandir ke lokasi membeli miras," katanya.
Petugas setelah mengetahui hal tersebut langsung melakukan razia dan menemukan puluhan botol ciu yang disimpan di rumah yang berangkutan. Menurut Sis Raniwati, pihaknya berhasil menyita satu jerigen isi 20 liter ciu, enam botol masing masing ukuran 1,5 liter ciu, dan 25 botol ukuran 600 mililiter ciu, dan totalnya sekitar 44 liter minuman yang memabukkan itu.
"Penjual dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Polresta Surakarta, Penjual miras ini dikenai ancaman tindak pidana ringan (Tipiring) untuk disidang di Pengadilan Negeri setempat," kata Sis Raniwati.
Kendati demikian, Polresta Surakarta terus secara rutin menggelar operasi untuk mengantisipasi adanya tindak pidana penyakit masyarakat (pekat) termasuk miras, judi dan pencurian. "Namun, Kota Solo hingga saat ini tetap terjaga kondusifitas," katanya.