Sabtu 14 Mar 2015 23:39 WIB

Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Eboni Ilegal Asal Poso

Kayu gelondongan Ebony yang hendak diselundupkan.
Foto: ANTARA FOTO
Kayu gelondongan Ebony yang hendak diselundupkan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Polda Sulawesi Tengah menyita 153 batang kayu hitam (eboni) ilegal berbagai ukuran asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Kayu langka itu disita karena tidak ada dokumen kepemilikan resmi.

"Kayu langka itu disita dari seorang pria bernama Aras, warga Desa Tumora, Kecamatan Poso Pesisir Utara," ujar Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto, Sabtu (14/3).

Ia melanjutkan, kayu eboni banyak ditemukan di industri mebel yang banyak menbuat perabot rumah tangga terbuat dari kayu di Desa Tumora. Ratusan kayu hitam tersebut telah dibawa ke Mapolres Poso pada Jumat (13/3) untuk dijadikan barang bukti.

Polisi hingga saat ini terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen industri mebel dan kepemilikan kayu. Sementara dokumen yang dimiliki perusahaan mebel bernama Tri Alika tersebut antara lain Tanda Daftar Industri (TDI), izin tempat usaha, izin gangguan, dan SIUP.

Kayu eboni merupakan pohon yang hanya tumbuh di Sulawesi Tengah, dan banyak ditemui di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala.

Karena kelangkaannya, kayu hitam (diospyros celebica) banyak diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Selat Makassar menuju Tawau, Malaysia.

Dari Malaysia kayu hitam asal Sulawesi Tengah tersebar ke berbagai negara. Setelah kayu hitam diolah menjadi perlengkapan mebel atau furnitur nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini pemerintah perketat izin pengolahan eboni karena kayu tersebut kian langka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement