REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Lima dari 12 tenaga kerja ilegal asal Ngawi yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di di Republik Kepulauan Fiji pulang ke kampungnya dengan difasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ngawi.
"Kasus perdagangan manusia pada 12 TKI ilegal tujuan Republik Fiji ini ditangani langsung oleh Kementerian Sosial. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, sebagian korban saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing," ujar Kepala Dinsosnakertrans Ngawi Sunarto, Sabtu (14/3).
Kelima TKI tersebut adalah, Purwanto, Mamik Sumaryono, dan Subandi yang ketiganya merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, serta dua orang lainnya adalah Pairan warga Desa Sumber, Kecamatan Pangkur, dan Lamin warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan.
Sebelum diantar ke desanya masing-masing, kelima TKI tersebut dibawa ke kantor Dinsosnakertrans setempat untuk dilakukan pembinaan dan pendataan ulang. Mereka juga mendapat pengarahan dari petugas cara menjadi TKI legal melalui jalur resmi.
"Ke depan, Dinsosnakertrans Ngawi akan memperketat pengawasan terhadap PJTKI yang akan merekrut tenaga kerja asal Ngawi. Pengawasan akan dilakukan baik di tingkat manajemen hingga agennya," jelasnya.
Salah satu korban, Mamik Sumaryono, mengatakan, ia dan sejumlah rekannya mulai meninggalkan Republik Kepulauan Fiji pada 25 Februari 2015. Setelah sampai di Jakarta pada 27 Februari mereka ditampung Kementerian Sosial karena dinyatakan terlantar.
"Setelah itu, selama dua minggu kami menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi serta Mabes Polri yang berujung pada penangkapan dua calo asal Ngawi," katanya.
Ia menjelaskan, awalnya ia dan 11 rekan lainnya dijanjikan bekerja di Republik Kepulauan Fiji dengan gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta. Namun, sesampai di sana, mereka justru ditelantarkan dan akhirnya ditangkap pihak berwenang negara tersebut.
Sementara, untuk tahap awal, kepulangan dari Jakarta dilakukan terhadap sembilan TKI ilegal tersebut. Yakni, lima orang warga Kabupaten Ngawi, tiga orang warga Kabupaten Magetan, dan satu warga Kabupaten Madiun.
Mereka khusus dijemput oleh Kepala Desa Waruk Tengah, Mulyanto, yang selama ini selalu melakukan kontak dengan warganya.
"Penjemputan dilakukan atas pertimbangan para korban yang malu untuk pulang ke kampung halamannya atas kasus perdagangan manusia dan TKI ilegal tersebut. Dari awal, kami sudah melakukan pendekatan dengan para korban," kata Mulyanto.
Setelah pendataan dan pembinaan, kelima korban perdagangan manusia tersebut selanjutnya diantar ke rumah masing-masing . Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan 12 WNI asal Kabupaten Ngawi korban perdagangan manusia yang sebelumnya diamankan pihak berwenang di Republik Kepulauan Fiji.
Dari kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka calo atau asal Kabupaten Ngawi yakni, Budi Isnandar dan Purwanto, yang merupakan tetangga korban.