REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan biaya pemeliharaan hak paten untuk hasil riset yang belum memiliki nilai ekonomis dihapuskan.
"Mulai 1 Februari 2015, hak paten hasil riset yang belum memiliki nilai ekonomis tidak dikenai biaya pemeliharaan," katanya, usai meresmikan Dipo Technology di Semarang, Sabtu (14/3).
Dipo Technology adalah perusahaan yang akan mewadahi temuan-temuan hasil riset dari kalangan akademisi Universitas Diponegoro Semarang yang bersifat inovasi dan bernilai ekonomis.
Selama ini, menurut dia, pemegang hak paten dikenai biaya pemeliharaan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang besarannya mencapai jutaan rupiah setiap tahunnya.
"Tentu, ini (biaya pemeliharaan hak paten) memberatkan peneliti-peneliti dari kalangan perguruan tinggi. Apalagi, hasil riset yang dipatenkan belum memiliki nilai ekonomis," katanya.
Ia menjelaskan kewajiban membayar biaya pemeliharaan hak paten secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada rendahnya minat peneliti untuk mendaftarkan hak paten hasil risetnya.
Kemenristek-Dikti, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menghapuskan biaya pemeliharaan hak paten itu untuk memudahkan kalangan perguruan tinggi mematenkan hasil risetnya.
"Kami berharap penghapusan biaya pemeliharaan hak paten yang belum memiliki nilai ekonomis bisa mendorong kalangan perguruan tinggi untuk berlomba-lomba guna mematenkan hasil risetnya," katanya.
Banyaknya hasil riset yang dipatenkan, termasuk riset-riset dari kalangan perguruan tinggi, kata mantan Rektor terpilih Undip itu, akan berpengaruh pada indeks kemajuan sebuah negara.