REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah menggerebek gudang pengoplosan elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Polisi mengamankan dua tersangka dan ratusan tabung gas.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Lutfhie Sulistiawan mengatakan gudang tempat pengoplosan tabung elpiji di Kelurahan Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan itu digerebek polisi, Jumat (13/3) malam Operasi itu merupakan operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini.
"Pada operasi penggeberekan itu, kami mengamankan dua tersangka, yaitu Saiful Anam (25 tahun) dan Royadi (25). Keduanya warga Terban Timur, Kecamatan Warungasem, Batang," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang diduga memindahkan isi tabung gas elpiji tabung tiga kilogram ke tabung kilogram. Informasi itu, kata dia, kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata terbukti di lokasi itu ada pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi," katanya.
Ia mengatakan polisi akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat pada tindakan kejahatan itu.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat Undang-Undang Migas, Metrologi Legal, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
Tersangka Saiful Anam mengaku setiap hari dirinya mampu mengoplos hingga 100 tabung.