REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan akan membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri.
"Saya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian pekerja asing ini, antara lain dengan pengetatan penempatan pekerja asing di beberapa perusahaan di negara ini," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu (14/3).
Menurut Mantan Sekjen DPP PKB itu, banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri, harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.
Dengan demikian, tambah dia, perlu ada regulasi atau peraturan ketat terhadap penempatan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Regulasi yang diketatkan salah satunya bisa terkait bahasa. Ia mengatakan pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus bisa bahasa Indonesia.
Melalui berbagai regulasi tersebut, kata dia, keberadaan tenaga asing bisa benar-benar dikendalikan, sehingga semua tenaga asing di Indonesia merupakan tenaga resmi.
"Kalau ilegal, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara kita," katanya.