REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong tiga isu penting yang harus menjadi perhatian negara. Isu ini juga menjadi isu prioritas dunia dan menjadi salah satu bahan diskusi utama Komisi Kedaulatan Perempuan PBB.
Pertama, kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas perhatian dunia dan pemerintah RI. Komnas Perempuan mencatat kenaikan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2010 sebanyak 105,103 kasus. Jumlahnya meningkat dua kali lipat lebih menjadi 293,220 pada 2014.
''Kekerasan yang terjadi di ranah personal dan rumah tangga sebesar 68 persen, komunitas sebesar 29 persen dan negara sebanyak 24 kasus,'' kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, Jumat (13/3).
Isu kedua yakni penghapusan kebijakan dan praktik yang diskriminatif. Komnas Perempuan mencatat terdapat 365 kebijakan diskriminatif atau meningkat dua kali lipat sejak tahun 2010 yakni 154 kebijakan.
''Dukungan negara pada kelembagaan perempuan di Indonesia masih minim, baik kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas Perempuan, Kaukus Perempuan Parlemen,'' ujarnya.
Isu ketiga adalah pemiskinan dan kerentanan perempuan terkait dengan perempuan pekerja migran yang mengalami kondisi kerja tidak layak dan terjebak dalam kejahatan lintas negara.