Kamis 12 Mar 2015 18:31 WIB

Kementerian LHK Luncurkan Website Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup

Rep: Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan sambutannya saat peluncuran pelayanan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta aplikasi sistem deteksi kebakaran hutan di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, K
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan sambutannya saat peluncuran pelayanan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta aplikasi sistem deteksi kebakaran hutan di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia meluncurkan website Pelayanan Penanganan Pengaduan kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (12/3). Tujuannya untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan Tim Pelayanan Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK) sebelumnya telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2015 lalu.

"Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Tim ini juga bertugas menangani konflik-konflik yang telah mengakibatkan korban cukup banyak, penanganan kasus yang sudah terlalu lama, adanya unsur kekerasan, hingga kerugian negara yang cukup tinggi.

Pihaknya mengakui permasalahan-permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan belum tertangani dengan baik. Namun, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri makanya di tim ini, sehingga dibutuhkan partner dari luar kementerian.

"Karena kalau hanya bergantung pada birokrat itu nanti akan mengelak-elak, kadang menyederhanakan dengan prosedur," katanya.

Siti Nurbaya melanjutkan, adanya tim ini menunjukkan bahwa negara ada untuk segera menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya rakyat tidak boleh menghadapi masalah lingkungan hidup dan kehutanan sendirian.

Organisasi masyarakat sipil seperti Walhi, Greenpeace Indonesia, dan Epistema juga berpartisipasi kali ini. Pihaknya berharap adanya partisipasi organisasi masyarakat sipil ini bisa mempercepat eskalasi penanganan kasus.

"Serta mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan," ucapnya.

Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlokasi di Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 1, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta.

Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dan atau menghubungi nomor telpon hotline 0811 932 932, akses via internet melalui website http://pengaduan.menlhk.go.id dan email [email protected].

Pada saat yang sama, Siti Nurbaya juga meluncurkan Aplikasi Sistem Deteksi Dini Kebakaran Hutan sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan. Website ini dapat diakses melalui alamat http://sipongi.dephut.go.id/. Pada website ini, publik dapat mengakses secara langsung informasi deteksi dini kebakaran hutan dan lahan berupa data hotspot.

"Diharapkan dengan mengakses website ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan lebih cepat," jelasnya. 

Kontak terkait Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan juga ditampilkan dalam website tersebut, yaitu: Call Center Posko Kebakaran Hutan:  0813 1003 5000 (telepon); SMS Center: 0812 9718 5000 (sms), dan Twitter: @HotspotSiPongi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement