Kamis 12 Mar 2015 17:57 WIB

Gubernur Sumbar Instruksikan Berlakukan Permendag Miras

Rep: c70/ Red: Agung Sasongko
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan penertiban di lapangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015, yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market dan toko serta pengecer.

Sebab, masih banyak ditemui minuman keras di sejumlah ruas jalan di Kota Padang, seperti di ruas Jalan Simpang Haru dan Pasar Alai. "Menindaklanjuti Permen itu, (sebenarnya) kita tidak perlu membuat surat edaran ke bupati/wali kota, karena aturannya sudah jelas," kata Irwan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (12/3).

Menurut dia, sebenarnya hampir tidak ada swalayan di Sumatera Barat yang menjual minuman beralkohol. Sebab, ia mengatakan, masyarakat Minangkabau masih berpegang pada syariat yang ada. "Tapi kalau masih ada (miras) di lapangan, bupati/walikota harus segera menertibkan," lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat, Mudrika mengatakan, penertiban penjualan minuman beralkohol merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, lanjut dia, ketika Permendag tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, keluar pada Februari lalu, Disperindag telah mengirimkan salinan Peraturan dimaksud ke kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market maupun pengecer, tidak berarti minuman tersebut tak dapat diperjualbelikan. Namun, hanya terbatas pada beberapa lokasi yang memperoleh izin, seperti cafe, hotel, dan lain-lain.

Ia menambahkan, pada 16 April mendatang, seluruh minimarket ataupun pengecer di Sumbar, tidak ada yang boleh menjual minuman beralkohol golongan A, seperti bir, bir hitam. "Penjualannya tidak bisa bebas lagi. Bahkan untuk mendapatkannya, pembeli harus berusia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP," ujarnya.

Mudrika menegaskan, jika masih ditemukan minimarket atau toko yang tidak menghormati aturan penjualan minuman beralkohol, pemerintah kabupaten/kota akan memberikan sanksi tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement