Kamis 12 Mar 2015 17:08 WIB

Palu Miliki Empat RS Khusus Narkoba

 Petugas mengiring tersangka saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3).  (Antara/Zabur Karuru/)
Petugas mengiring tersangka saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3). (Antara/Zabur Karuru/)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kota Palu memiliki empat rumah sakit yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pengguna narkoba yang ingin sembuh.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palu Sumantri Sudirman di Palu, Kamis (12/3), mengatakan rumah sakit itu ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan sebagai intitusi awal untuk mengobati pecandu narkoba.

Empat rumah sakit tersebut adalah RS Madani, RSU Anutapura, RSUD Undata dan RS Bhayangkara.

Dia mengatakan pecandu narkoba yang ingin sembuh bisa melaporkan diri ke rumah sakit yang ditunjuk, dan segala biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Jangan takut ditangkap polisi, justru kalau lapor ke rumah sakit akan aman," kata Sumantri yang juga polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar ini.

Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kerabat pengguna narkoba untuk lapor ke BNN Kota Palu agar segera ditindaklanjuti dan diupayakan untuk sembuh.

"Kalau perlu kita datangi ke rumahnya, agar pecandu itu mau sembuh," katanya.

Sebelumnya, RS Madani Palu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba pada tahun ini mengingat rumah sakit tersebut telah ditunjuk sebagai pusat rehabiltasi narkoba di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kita akan tingkatkan sarana dan prasarana serta pengamanannya agar hasil rehabilitasi maksimal," kata Direktur RS Madani Palu Isharwati beberapa waktu lalu.

Tempat rehabilitasi pecandu narkoba tersebut akan dibangun secara terpisah namun masih tetap berada di lingkungan rumah sakit.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada pengguna narkoba di wilayahnya untuk segera tobat dengan melakukan rehabilitasi di rumah sakit yang dipimpinnya.

"Lebih baik melapor untuk direhabilitasi, dan tidak akan ditangkap polisi," kata Isharwati di Kota Palu, Rabu (11/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement