Kamis 12 Mar 2015 16:14 WIB

Supersemar, Momen Pembubaran PKI

Rep: C09/ Red: Djibril Muhammad
Naskah Supersemar
Foto: IST
Naskah Supersemar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peristiwa bersejarah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 49 tahun lalu diperingati sebagai momen pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Supersemar juga melarang segala macam bentuk paham atau ideologi marxisme dan komunisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Hari ini, 49 tahun lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966 kepada Jenderal Soeharto, yang kemudian dengan Supersemar itu digunakan untuk membubarkan PKI beserta elemen-elemen pendukungnya," jelas Pembina Yayasan Supersemar, Titik Soeharto, pada laman Facebook pribadinya, Rabu (12/3).

Ia menjelaskan, sebelum ada Supersemar, perjalanan Indonesia terombang-ambing situasi kebangsaan tanpa konsensus yang kuat. Hal itu ditandai dengan konflik ideologi berkepanjangan, bahkan berujung pada kudeta PKI pada 1965.

"Pemberontakan-pemberontakan atas motif pemaksaan pembentukan negara agama juga mencuat kuat pada waktu-waktu sebelumnya," ujar dia.

Menurutnya, tanpa keteguhan, kesetiaan dan bangga pada ideologi dan tujuan nasional, Indonesia akan terus dilanda kesulitan untuk memfokuskan seluruh kekuatan nasional. Harus ada upaya-upaya memajukan bangsa dan mensejahterakan segenap rakyat.

"Tanpa ada itu semua, energi kebangsaan kita hanya terbuang percuma untuk konflik dan pergesekan-pergesekan horisontal yang tidak produktif," kata Titiek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement