Kamis 12 Mar 2015 13:38 WIB

Gegara Istri Simpanan, KPK Dipraperadilankan

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: Antara
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, RKH Fuad Amin Imron, Siti Tarwiyah mempraperadilankan KPK.

"Saya mengajukan praperadilan, karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutkan saya selir Ra Fuad," katanya dalam jumpa pers, Kamis (12/3).

Ia menilai pernyataan penyidik KPK kepadanya ketika melakukan pemeriksaan sebagai saksi beberapa hari lalu tidaklah sopan. Ia mengaku tersinggung dengan penyataan penyidik KPK yang menyebutkannya sebagai istri Simpanan Fuad Amin.

"Waktu saya diperiksa KPK di Mapolres Bangkalan, saya dituduh selirnya Fuad amin," ungkap Siti Tarwiyah.

Bahkan, penyidik KPK pada waktu itu menuduh bahwa mobil, rumah dan tanah, merupakan pemberian dari Fauad Amin.

"Memang di Gang 8 rumah saya paling besar, tapi itu hasil kerja keras suami saya sebagai kontraktor," cetusnya.

Yang jelas, lanjut Wiwik, sapaan akrab Siti Tarwiyah, pernyataan penyidik KPK mencemarkan nama baik keluarga.

"Bahkan suami saya sangat marah mendengar cerita saya," cetusnya.

Untuk itu, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 07.03.01/SK/MA/III/2015, ia telah melayangkan surat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bukti Perkara Nomor:20/Pid Prap/2015/PNJS.

"Surat tuntutan kami telah diterima PN Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret kemarin," tandanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement