REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kendala terbesar dalam melakukan kredit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah membayar uang muka. Dalam banyak kasus, MBR mampu membayar cicilan bulanan kredit rumah, namun tidak bisa membayar uang muka.
Mengatasi masalah itu, pemerintah telah mengatur penyediaan dana bantuan uang muka untuk 5 ribu unit rumah, sebesar Rp 4 juta per rumah.
"Jadi jumlah total dana yang dikucurkan Rp 220 Miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemen PU-Pera, Maurin Sitorus pada Rabu (11/3). Beragam persiapan tengah dilakukan sehingga pelaksanaannya direncanakan bisa dimulai pada pertengahan April 2015.
Pembahasannya saat ini, kata dia, yakni tengah menyusun prosedur legal infrastrukturnya. Rencana gelontoran dana Rp 220 Miliar tersebut, lanjut dia, merupakan program KPR untuk MBR yang masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga KPR.
Sebelumnya, guna memudahkan KPR bagi MBR, pemerintah juga merancang ketentuan agar pembayaran uang muka satu persen saja. Maka, bila mengacu pada harga-harga rumah subsidi berdasarkan ketentuan pemerintah dengan harga rata-rata Rp 120-160 juta, maka jika uang muka diatur hanya satu persen, maka MBR di awal hanya membayar Rp 1,2-1,6 juta saja.