Rabu 11 Mar 2015 21:19 WIB

KY: Kasus Sarpin Masih Pemeriksaan Saksi-Ahli

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurahman Syahuri mengatakan agenda pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi masih pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli hingga akhir bulan ini.

KY masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. "Akhir bulan ini baru selesai proses pemeriksaan saksi dan ahli serta dokumen," ujarnya, Rabu (11/3).

Pria yang memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia ini mengatakan belum ada pemanggilan Hakim Sarpin kembali sampai tahap ini selesai. Setelah terkumpulnya keterangan dan dokumen pihak terkait barulah KY akan memikirkan kapan terlapor akan diminta klarifikasinya.

Hakim Sarpin belum memberikan keterangannya terkait kasus yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi ke KY. Menurutnya hal tersebut akan merugikan Hakim Sarpin sendiri. Sebab, ia

tidak bisa membeikan keterangan pembelaan dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik yang disanggahkan kepadanya.

Siang tadi kasus tersebut digelar dengan agenda keterangan dari pihak Komjen Budi Gunawan di Gedung KY. Pihak Budi diwakilkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Salah satu pertanyaan hakim, terkait isu ancaman

kepolisian kepada hakim Sarpin saat memutuskan perkara Budi. Maqdir menolak semua tuduhan tersebut.

Polemik ini bermula sejak Hakim Sarpin memutuskan mencabut status tersangka Budi yang dituduhkan KPK atas dugaan penerimaan hadiah selama ia menjabat di kepolisian. Sebagai hakim tunggal, Sarpin mengatakan

status tersangka Budi tidak sah. Dianggap melanggar kode etik, Sarpin dilaporkan ke KY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement