Rabu 11 Mar 2015 19:15 WIB

BPOM Tanggapi Isu Gula Halus Dunkin' Donuts yang Berbahaya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Salah satu toko Dunkin Donuts di Jalan Pennsylvania, AS
Foto: Ibj.com
Salah satu toko Dunkin Donuts di Jalan Pennsylvania, AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan, penggunaan bahan titanium dioksida diperbolehkan asalkan tidak melebihi batas yang diizinkan.

Kepala BPOM Roy F Sparringa mengatakan, pada dasarnya penggunaan titanium dioksida tidak ada masalah. Ini karena Indonesia berpegangan pada aturan Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) yang memperbolehkannya. “Namun, penggunaannya tidak melebihi batas yang diizinkan yaitu 500 mg/kg atau 500 ppm,” katanya kepada Republika, Rabu (11/3) petang.

Sejauh penggunaan Titanium Dioksida dibawah atau dalam ambang batas aman, maka pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebelumnya, dilansir dari laman Time dan Huffington Post, Dunkin' Donuts Amerika Serikat (AS) akhirnya mengubah komposisi gula halus yang disebarkan di donat buatan mereka. Ini menyusul tekanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyatakan gula halus Dunkin' Donuts mengandung zat titanium dioksida.

Zat ini menurut mereka berbahaya bagi tubuh konsumen Dunkin' Donuts karena bisa menyebabkan kerusakan DNA dan kromosom. Zat titanium dioksida bisa berada di tabir surya, pasta gigi, dan cat.

Disinggung mengenai kemungkinan peristiwa itu terjadi di Tanah Air, ia menyebut harus dilihat kasus per kasusnya terlebih dahulu. “Penggunaan jangka panjang mungkin bisa memberikan efek tertentu. Tetapi, itu harus diuji dahulu,” katanya.

Kalau bahan pangan yang beredar ini terbukti tidak aman, kata dia, BPOM tentu memberikan rekomendasi dan tindak lanjutnya dilakukan pemerintah daerah (pemda) selaku yang memiliki wewenang. Memang pihaknya tidak berwenang langsung menangani makanan siap saji semacam Dunkin' Donuts. Ini karena BPOM hanya berwenang langsung pada makanan olahan. Namun, tidak berarti BPOM lepas tangan atas keamanan pangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement