Rabu 11 Mar 2015 14:10 WIB
Dana APBN Rp 1 Triliun untuk Parpol

Fadli Zon: Pembiayaan Parpol Bisa Minimalisasi Korupsi

Fadli Zon
Foto: Republika/ Wihdan
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pembiayaan parpol oleh negara bisa meminimalkan praktik korupsi karena partai diarahkan sebagai milik rakyat dan bukan individu.

"Perlu adanya pembiayaan politik untuk meminimalkan korupsi sehingga tertib," katanya di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (11/3).

Dia mengatakan, pembiayaan Rp1 triliun untuk seluruh partai merupakan langkah yang tepat karena akan mewujudkan parpol modern di Indonesia. Menurut Fadli, parpol harus menjadi wadah publik dengan pembiayaan yang diambil dari APBN yang esensinya berasal dari rakyat.

"Jangan sampai parpol dimiliki seperti perusahaan sehingga harus menjadi wadah publik. Namun penggunaannya harus tetap diawasi," ujarnya.

Fadli mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan harus mengawasi dana parpol itu dan parpol melaporkannya seperti yang sudah dilakukan selama ini. Menurut dia, penggunaan dana sebesar itu harus tetap diawasi sehingga akuntabilitasnya terbuka dan transparan diperiksa BPK.

"Kalau partai mau modern ya dibiayai negara namun akuntabilitasnya harus terbuka dan transparan dengan diperiksa BPK," katanya.

Dia menyarankan, dana itu dibagi secara proporsional berdasarkan perolehan suara partai misalnya satu suara dikali Rp 5.000-Rp 7.000, lebih tinggi dibandingkan saat ini yaitu Rp 128 per suara. Menurut dia, selama ini, dana yang diterima parpol, masih kurang untuk berbagai kegiatan partai seperti melakukan pendidikan politik.

"Dana Rp 1 triliun untuk partai itu kecil dibandingkan APBN yang nilai Rp 2.050 trilun," ujarnya.

Saat ini, berdasarkan Data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, total bantuan yang diberikan kepada 10 partai politik yang lolos dalam Pemilu 2014 senilai Rp 13,17 miliar yang dialokasikan dalam APBN 2015.

Dari bantuan itu, PDIP yang meraih 109 kursi di DPR RI mendapatkan bantuan senilai Rp 2,55 miliar. Dan Partai Hanura yang meraih 16 kursi di DPR RI memperoleh Rp 710,58 juta. Bantuan dana itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement