REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan mengembalikan pelayanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) ke kecamatan.
Menurut Arief, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka revitalisasi pelayanan yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Proses pengurusan KTP dan KK yang selama ini terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum memenuhi standar pelayanan minimal administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, katanya, di Tangerang perlu ada pendelegasian kewenangan pada kantor kecamatan terkait input data kependudukan dan pencetakan KTP dan KK.
"Jadi masyarakat tidak perlu capek ke Disdukcapil, cukup ke kantor kecamatan. Apalagi kantor kecamatan kita sudah ditunjang dengan ruang pelayanan yang representatif," kata Arief.
Usaha tersebut merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi dengan mendekatkan pelayanan ke masyarakat. "Debirokratisasi pelayanan itu salah satunya dengan mendekatkan pelayanan ke warga," ujarnya.
Arief juga menambahkan, meski pelayanan administrasi kependudukan dipusatkan ke kecamatan, proses verifikasinya tetap menjadi kewenangan Disdukcapil. "Jadi validitas data bisa terkontrol," ujarnya.