Rabu 11 Mar 2015 13:26 WIB

Pengusaha Minta LSM Asing dan Greenpeace Hentikan Kampanye Hitam

Aktivis Greenpeace demo di gedung Multivision Tower, Jakarta, Kamis (14/11).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Aktivis Greenpeace demo di gedung Multivision Tower, Jakarta, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kalangan dunia usaha minta pemerintah menghentikan kampanye negatif dengan membuat suatu peraturan yang berfungsi melindungi industri strategis nasional dari teror kampanye hitam yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terutama asing, seperti Greenpeace.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna dan Ketua Umum Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono dalam siaran pers yang diterima, Rabu (11/3).

Nana mengatakan, perlindungan hukum bagi industri dalam negeri untuk konteks ini bisa seperti Objek Vital Nasional (OVNI) sektor industri. Di dalam OVNI, pemerintah melindungi industri strategis nasional dari ancaman teror dan aksi-aksi anarki kelompok tertentu.

"Dalam konteks ini, pemerintah di nilai perlu membuat peraturan yang melarang Greenpeace atau LSM lain melakukan kampanye hitam dan pemberlakukan sanksi hukum," paparnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kampanye hitam yang terus digulirkan oleh Greenpeace selama bertahun-tahun, sudah pada tahap yang sangat mengganggu keberadaan industri terutama bubur kayu dan kertas di Tanah Air.

"Sayangnya pemerintah, tidak tanggap. Padahal kepentingannya sangat jelas yakni persaingan usaha, karena kegiatan kempanye hitam di danai negara pesaing," ucapnya.

Perlunya aturan hukum tersebut, juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap investasi nasional yang sekaligus mendorong industri strategis seperti hutan tanaman industri dan kelapa sawit menjadi pemain global, katanya.

Joko mencontohkan, di banyak negara kegiatan Greenpeace sudah lama diharamkan seperti di negara Rusia baik LSM lokal maupun asing yang jelas-jelas menggunakan dana dari asing, masuk dalam kategori agen asing dan dilarang melakukan kegiatan.

"Bahkan pada tahun 2013, pihak yang berwenang Rusia menangkap puluhan aktivis Greenpeace atas dugaan pembajakan dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara," katanya, menjelaskan.

Sementara pemerintah India, lanjut dia, juga memberlakukan hal yang sama. Di mana, semua kegiatan Greenpeace dilarang karena kampanye hitam telah mengganggu pertumbuhan industri dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di negara itu.

"Cinamemberlakukan aturan serupa. Di banyak negara berkembang, kegiatan Greenpeace sudah dilarang karena orientasinya 'mematikan' industri nasional yang kompetitif," terangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement