Rabu 11 Mar 2015 13:05 WIB
dana APBN rp 1 triliun untuk parpol

Nasdem Minta Kajian Mendalam Soal Dana Parpol

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
 Ratusan simpatisan mengikuti kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad (16/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ratusan simpatisan mengikuti kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemberian dana Rp 1 triliun pada partai politik di Indonesia menuai pro kontra di masyarakat. Awalnya, dengan dana tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berniat memberi keleluasaan pada parpol dalam menjalankan organisasi hingga kaderisasi.

Namun, dana sebesar itu juga dinilai dapat menjadi bumerang bagi parpol sendiri. Terlebih besaran dana yang diwacanakan oleh Mendagri dinilai masih belum memiliki dasar hitungan yang kuat. Ketua fraksi partai Nasdem, Viktor Laiskodat menilai kondisi parpol di mata publik masih banyak minor. Penyebutan angka Rp 1 triliun justru memperparah keadaan.

"Kalau tidak jelas seperti ini Nasdem akan menolak," kata Viktor kepada Republika, Rabu (11/3).

Viktor menambahkan, Apa dasar jumlah angka hingga mendapat jumlah Rp 1 triliun. Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya dari parpol yang mendapat. Sebab, kalau hal itu tidak dijelaskan di awal, dapat menghambat parpol untuk besar karena tertekan dengan ancaman korupsi yang ada di belakangnya.

Menurut anggota komisi I DPR RI tersebut, jumlah dana itu merupakan dana yang diambil dari uang negara. Jadi, kata dia, harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika salah dalam penggunaannya maka dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Jadi, kata Viktor, sebaiknya pemerintah membahas masalah dana ini dalam kajian yang lebih mendalam. Hal ini juga untuk memperbaiki sistem kepartaian di Indonesia. Sebelum memutuskan untuk memberi dana parpol sebesar itu, terlebih dahulu harus dibenahi desain dan program parpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement