Rabu 11 Mar 2015 09:58 WIB
dana APBN rp 1 triliun untuk parpol

Dana Parpol Paksa Masyarakat Akui Korupsi Terstruktur

   Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Data dan Informasi Perhimpunan Indonesia Muda, Melkior Wara mengatakan, wacana pembiayaan partai politik melalui APBN dapat dikategorikan tindak korupsi sistematis dan terstruktur, serta rakyat dipaksa untuk mengakui kebenarannya.

"Pemerintah dan DPR tidak memiliki pemikiran yang kaleidoskop dalam membangun pola dan data yang tersedia. Mereka justru memberikan dasar argumentasi yang tidak rasional seperti mengurangi korupsi," kata Melkior Wara, Rabu (11/3).

Menurut Melkior, wacana pendanaan partai politik dari APBN merupakan wujud antipembangunan. Seharusnya, anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan warga negara dan prioritas pembangunan.

"Lebih baik anggaran negara diprioritaskan untuk memperkuat struktur ekonomi, memperbaiki distribusi pendapatan dan produktivitas anggaran yang tepat guna," kata dia.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembiayaan untuk setiap partai politik Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masyarakat prodemokrasi.

"Hal ini perlu karena partai politik merupakan sarana rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara demokratis. Namun, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," katanya.

Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pemilu serta melakukan pendidikan kaderisasi dan program operasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement