Selasa 10 Mar 2015 20:05 WIB

Banyak LKM Sumbar Belum Berbadan Hukum

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim
Foto: antara
Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Muslim Kasim mengatakan, lembaga keuangan mikro (LKM) di Sumbar sebagian besar belum berbadan hukum.

Ia menjelaskan, dari data yang tercatat, 3.186 LKM, 162 unit.  "Kami berharap, pada Januari 2016 nanti , seluruh unit LKM yang ada di Sumbar sudah berbadan Hukum," katanya dalam acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Pelatihan Dasar Pembinaan dan Pengawasan LKM di Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/3).

Menurutnya, sudah seharusnya seluruh LKM di Sumbar berbadan hukum. Sebab, lanjut dia, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.

"Agar nanti masyarakat di Sumbar mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam meminjam," ujar Muslim.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan UU LKM, OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementeriaan Koperasi dan UKM, Kementeriaan Keuangan dan lainnya.

"Hal ini bertujuan agar mampu meningkatkan efektifitas koordinasi sebagai upaya penyebaran informasi," jelasnya.

Firdaus mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan LKM. OJK, tuturnya, telah membangun sistem informasi LKM berbasis web, yang antara lain berfungsi untuk menampung data hasil inventarisasi LKM yang belum berbadan Hukum.

"Sistem Informasi LKM tersebut juga dilengkapi dengan aplikasi proses perizinan dan laporan keuangan serta analisis laporan keuangan, sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM," kata Firdaus menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement