Selasa 10 Mar 2015 18:06 WIB

Sultan Palembang Dukung Gerakan Antimiras

Rep: C09/ Red: Didi Purwadi
Botol minuman keras.
Foto: Antara
Botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Warga Palembang berinisiatif mendeklarasikan gerakan anti-minuman keras (miras). Deklarasi diselenggarakan di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, Ahad (8/3), dan dihadiri oleh Sultan Palembang Darussalam Iskandar Mahmud Badaruddin yang juga Ketua Umum Yayasan Raja Sultan Nusantara, serta Polresta Palembang.

 

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, mengatakan deklarasi ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman Sultan dengan Genam untuk bergerak bersama menyelamatkan generasi muda Palembang dari bahaya miras. Pada kesempatan ini, Sultan juga bersedia menjadi pembina Genam Kota Palembang.

 

''Disepakati bahwa para raja dan sultan se-Nusantara akan mendesak para pengambil kebijakan di seluruh Indonesia termasuk aparat penegak hukum untuk menerbitkan regulasi miras dan berkomitmen menindak segala pelanggaran terkait peredaran dan konsumsi miras,” ujar Fahira, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (9/3).

 

Menurut Fahira, di Palembang masih banyak ditemukan peredaran dan konsumsi miras yang melanggar aturan. Padahal, Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

 

“Kondisi ini membuat warga Palembang resah dan ingin mendeklarasikan gerakan anti miras di Kota Palembang,” jelasnya.

 

Kota Palembang adalah kota pertama di Sumatera dan menjadi kota kedelapan yang mendeklarasikan gerakan anti miras. Sebelumnya Genam telah berdiri di Kota Bandung, Jakarta, Malang, Yogyakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement