Selasa 10 Mar 2015 18:03 WIB

Bulan Depan, Laporkan Minimarket yang Jual Minuman Beralkohol

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Angga Indrawan
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan tetap akan memberlakukan peraturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Larangan tersebut mulai diberlakukan pada 16 April 2015, sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A.

"Kita tetap memberlakukan peraturan tersebut pada 16 april 2015, kalau pada saat itu masih ada yang menjual minuman beralkohol di minimarket, maka akan kita cabut izin usahanya," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Rachmat, minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda. Berdasarkan peraturan tersebut, minuman beralkohol golongan A hanya dapat diperjualbelikan di supermarket besar dan tempat minum langsung seperti kafe, restoran, serta hotel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, peraturan tersebut juga tetap diberlakukan di daerah-daerah wisata, seperti Bali. Apabila ada minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol, maka akan ditindak dengan pencabutan izin usaha.

Terkait dengan peredaran minuman oplosan, Widodo mengakui pengawasannya memang agak sulit. Karena, konsumen biasanya melakukan oplosan secara individu. Pemerintah hanya bisa melakukan pengawasan terhadap industri minuman alkohol oplosan yang tidak berizin resmi.

"Kalau industrinya sudah kita tindak, ada beberapa yang telah ditutup karena tidak memiliki izin industri," kata Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement