REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah Banten berhasil meringkus AR (29) seorang polisi gadungan yang mengaku bertugas di Markas Besar (Mabes) Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). AR ditangkap saat akan menipu warga di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Banten.
Pelaku yang sehari-hari sebagai buruh serabutan ini menipu korbannya yang sedang mempunyai masalah terkait sengketa tanah. Korban awalnya ditawarkan oleh SD (40) yang mengaku mempunyai rekan berprofesi sebagai polisi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Untuk meyakinkan korban, SD beserta AR membawa surat panggilan dari kepolisian yang mereka buat sendiri untuk meyakinkan korban dengan kop surat dari kepolisian Daerah lengkap dengan tanda tangan atasannya dari Satuan Reskrim Polda Banten.
“Biar korban percaya saya liatin surat itu (Surat Panggilan) yang dibikin sendiri di warnet saya scan lalu saya print” kata AR kepada wartawan di ruang penyelidikan Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Selasa (10/3).
Sementara itu Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Supangkat mengatakan korban berinisil OS diminta pelaku menyetorkan uang sebesar 10 juta kepada pelaku untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Korban menyetorkannya dalam kurun waktu yang berbeda, pertama korban memberikan uang Rp 4 juta, yang kedua Rp 5 juta kemudian Rp 1 juta.
“Setelah melihat surat tersebut, korban mungkin curiga, karena awalnya AR mengaku bekerja di Mabes, namun surat yang dilayangkan bertanda dari Polda Banten, dari situ korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten,” ungkapnya.
Polisi berhasil meringkus pelaku polisi gadungan saat beraksi menipu korbannya dengan bekal Surat Tugas dari Polda Banten.
“Pelaku ini saat melkukan aksi tidak menggunakan seragam polisi, namun perawakannya memang seperti polisi, ditambah dia membawa surat yang dibuatnya sendiri,” kata Supangkat.
Dari tangan pelaku lanjut Supangkat polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Surat Keterangan Bahwa pelaku polisi dan uang sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan, untuk mempertangung jawabkan aksinya, kedua pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dan 378 tentang penipuan. “Sudah kita tahan di Rutan sini (Polda) ancamannya lima tahun penjara,” katanya.