Selasa 10 Mar 2015 16:59 WIB

Jadi Bandar Togel, Janda Dua Anak Ditangkap

Rep: C81/ Red: Karta Raharja Ucu
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Mery Susi (56 tahun) warga Mayabon, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serang karena ia menjadi bandar judi toto gelap (togel). Ia ditangkap saat penggerebakan di Perumahan Puri Anggrek Blok A9, No 2, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Selain  Mery Susi petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yakni Ramot Siagian, Elias Butar butar, Hengki Zulvawin Siregar, serta satu laptop yang dijadikan acuan untuk melihat hasil angka yang keluar via online setiap harinya. 

“Bukan judi online, cuma saat digerebek ada laptop di rumah itu. Dari laptop itu, dia melihat angkanya yang keluar dari situs online,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arrizal Samelino Ganda Saputra kepada wrtawan di mapolres Serang, Selasa (10/3). 

Janda dua anak ini, kata Arrizal sudah dijalankan tiga bulan sejak ditinggal suaminya serta untuk menghidupi kedua anaknya tersebut. “Langganannya cuma lingkungan sekitar saja, dijualnya pun eceran di masyarakat. Setiap lembar togel tersebut biasanya dijual Rp 1.000. Hadiahnya berbeda-beda, tergantung jumlah angka yang berhasil ditebak sampai Rp 2 Juta,” jelasnya.

Keempat tersangka itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Serang dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudiaan. “Ancaman pidananya, dua tahun delapan bulan penjara,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement