Selasa 10 Mar 2015 16:39 WIB

Kemenhub Wajibkan Maskapai Serahkan Laporan Keuangan

Rep: C84/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah petugas memeriksa kondisi pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia, di hanggar Garuda Maintenance Facilities (GMF) Aeroasia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,Selasa (23/2).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah petugas memeriksa kondisi pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia, di hanggar Garuda Maintenance Facilities (GMF) Aeroasia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,Selasa (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku industri penerbangan atau maskapai yang tidak menyerahkan laporan kinerja keuangannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga yang diterbitkan Kemenhub. Dalam peraturan yang akan mulai diterapkan pada April nanti, setiap maskapai wajib memberikan laporan keuangan setiap tahun sekali.

Anung Bayumurti Direktorat Angkutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal mengatakan sempat ada wacana untuk menunda penerapan PM ini, namun mengingat PM ini sudah selesai maka ia meminta seluruh maskapai menyerahkan laporan keuangan paling lambat pada akhir April mendatang. "Ini peraturan pada umumnya ada yang sudah lama. Tapi ada beberapa," ujar Anung, di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/3).

Anung mengaku ingin memaksimalkan aturan penyerahan laporan keuangan setiap maskapai yang menurutnya sudah ada sejak lama namun pada implikasinya tidak berjalan dengan baik. Karena itu ia mengatakan Kemenhub siap memberikan sanksi kepada maskapai yang dianggap bandel dengan tidak menyerahkan laporan kinerja keuangannya.

Poin-poin dalam laporan kinerja keuangan yang diminta Kemenhub sendiri meliputi laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan posisi keuangan akhir periode, laporan arus kas selama periode dan catatan atas laporan keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif. Ia menambahkan, selain memberikan laporan kinerja keuangan, setiap maskapai juga diwajibkan untuk menyerahkan ‎laporan kinerja operasi perusahaan.

Adapun sanksi yang akan diberikan Kemenhub kepada maskapai yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan kinerja keuangannya berupa berupa sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan rute maskapai, hingga pencabutan izin usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement