Selasa 10 Mar 2015 15:11 WIB

Yusril Ancam PTUN-kan Kemenkumham

Rep: c15/ Red: Joko Sadewo
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar
Foto: twitter
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengancam mem-PTUN-kan Kemenkumham. Hal ini akan dilakukan jika Kemenkumham menerbitkan keputusan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono

Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam akun twitternya @YusrilIhza_Mhd.  ARB akan gugat ke PTUN. "Kalau dlm waktu dekat ini menkumham sudah menerbitkan keputusan mengesahkan kepengurusan yg kubu Agung, ARB akan gugat ke PTUN. ARB, Idrus Marham, Bamsoet dll barusan tadi berkomunikasi dengan saya dlm rangka menentukan sikap mereka," cuit Yusril dalam twitnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Menkumham menegaskan, pengesahan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Setelah kita mendapat putusan tentang hasil Mahkamah Partai, kami memutuskan mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (10/3).

Yasonna mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol di Partai Golkar adalah perselisihan internal yang harus diselesaikan internal melalui mekanisme partai. Setelah Mahkamah Partai Golkar membuat keputusan, Yasonna menilai putusan tersebut menyatakan bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement