Senin 09 Mar 2015 17:03 WIB

Penanganan Senjata di Bandara Mopah Sudah Sesuai Ketentuan

Rep: C09/ Red: Julkifli Marbun
Pistol (ilustrasi)
Pistol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE - Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), JA Barata, menyatakan, penanganan senjata api dan peluru oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Mopah, Merauke, maupun oleh petugas maskapai selama ini sudah sesuai ketentuan. Penanganan senjata api sudah sesuai dengan SKEP/100/VII/2003.

“Kami berpendapat yang dilakukan petugas Bandara Mopah dan airline dalam menangani senjata api sudah sesuai aturan,” ujar Barata, saat dihubungi ROL, Senin (9/3).

Menurutnya, dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik atau pemegang senjata api wajib menyerahkan sendiri senjata api dan pelurunya. Nantinya, senjata tersebut akan disimpan di dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara.

“Senjata api dan peluru wajib diserahkan dalam keadaan terpisah,” jelasnya.

Terkait dengan kecelakaan penembakan di Bandara Mopah yang menewaskan satu orang anak, diketahui penguasaan senjata api belum ada pada Avsec bandara atau petugas maskapai. Pengecekan saat itu dilakukan oleh protokoler batalyon yalet 755 Merauke, Praka DD, yang sedang mengosongkan senpi jenis FN milik Kepala Bekang Kodam XVII Cenderwasih, Letkol CPA JP.

“Penguasaan senjata api maupun peluru pada saat meletusnya senjata api, belum berada di dalam penguasaan personil airline,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement