Senin 09 Mar 2015 16:23 WIB
Dana APBN Rp 1 Triliun untuk Parpol

DPR: Terlalu Pagi Bahas Angka Soal Dana Parpol

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (tengah).
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan untuk memberi dana bagi partai politik di Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Dana ini dapat digunakan sebagai operasional partai serta biaya kampanye. Wacana ini dinilai sebagai sebuah langkah bagus dalam pemberantasan akar korupsi politik di Indonesia.

Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan Mendagri terlalu terburu-buru jika langsung menyebutkan jumlah nominal. Menurutnya, yang perlu dibahas pertama soal dana untuk parpol ini adalah konsep tentang pemberian dana ini.

"Kita bicara konsep dulu yang matang dan ajak seluruh aktivis pemberantasan korupsi," kata Fahri di kompleks parlemen, Senin (9/3).

Fahri menambahkan yang pertama kali perlu dibenahi soal pembiayaan parpol di Indonesia adalah regulasinya. Dengan regulasi ini juga yang akan menjadi alat untuk memberantas korupsi.

Menurutnya, tidak ada di negara manapun yang bersih dari korupsi tapi keuangan politik tidak diregulasi. "Regulasi keuangan politik adalah syarat dari pemberantasan korupsi," imbuh dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, ada tiga metode pembiayaan partai politik. Pertama, di negara Eropa Barat, negara membiayai sebagian besar dari pembiayaan politik bahkan ada yang dibiayai hingga 100 persen.

Kedua, dibiayai oleh donatur atau pasar, disini besaran biaya tidak dibatasi asalkan ada laporan dan auditnya. Yang ketiga adalah gabungan dari keduanya.

"Sekarang kita mau pilih yang mana, kalau mau korupsi ilang diantara tempat korupsi harus dibabat habis adalah politik," kata Fahri menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement