REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mewacanakan kenaikan tarif parkir untuk mobil pribadi hingga 200 persen untuk menjawab tantangan terhadap kondisi lalu lintas yang semakin padat dengan lokasi parkir yang terbatas. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan kenaikan tarif ini untuk kendaraan mobil pribadi. Kenaikan tidak dilakukan di seluruh wilayah tetapi di zona -zona tertentu yang dianggap prioritas.
Menurut dia, wacana kenaikan tarif parkir tersebut akan diikuti dengan kajian secara langsung di lapangan guna mengetahui pendapat dan tanggapan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif parkir mobil pribadi itu. Ia berharap wacana tersebut memperoleh persetujuan, dan pemerintah bisa melaksanakan kebijakan itu tahun ini.
"Apabila kenaikan tarif parkir ini disetujui, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan bagi seluruh pihak seperti juru parkir dan masyarakat selaku konsumen," katanya, Senin (9/3).
Pemerintah, lanjut dia, akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap juru parkir dan memberikan sanksi tegas apabila juru parkir melakukan pelanggaran termasuk penerapan tarif atau memanfaatkan lahan yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir. Masyarakat juga tidak lagi diperbolehkan parkir secara sembarangan. Namun, dia meningatkan hal ini baru sebatas wacana.
"Jangan karena ada wacana seperti ini lantas membuat juru parkir meningkatkan tarifnya. Semua itu tentu ada aturannya dan seluruh pihak harus mematuhinya," kata Haryadi.