REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta tak sembrono menentukan lokasi areal untuk relokasi warga korban tanah longsor.
Tim Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jateng mengeluarkan rekomendasi sejumlah titik rawan longsor untuk tidak ditempati.
Berdasarkan penelitian tim, ditetapkan sejumlah titik sangat berbahaya dan harus bebas dari pemukiman. Sejumlah titik yang tidak boleh ditempati berada di Dusun Guyon, Desa Tengklik, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karangnyar.
Kemudian dua daerah di Kecamatan Kerjo --Dusun Sidomulyo serta di Desa Plosorejo-- juga dinilai nrawan longsor dan tak layak untuk relokasi. Sedang Kecamatan Jenawi adalah warga yang tinggal di Desa Menjing dan Desa Balong.
Kepala Harian BPBD Karanganyar, Nugroho, Senin (9/3), mengemukakan, selain memberikan rekomendasi beberapa titik yang berbahaya, tim dari Badan Geologi memberi lampu hijau untuk pelaksanaan relokasi.
"Rekomendasi sudah dapat kemarin, selanjutnya kita verifikasi. Intinya, di daerah sana memang sudah tidak layak untuk dijadikan pemukiman," ungkap Nugroho.
Sejumlah tanah kas desa dan tanah pemukiman telah disiapkan untuk relokasi warga yang tinggal di daerah larangan dan rawan tanah longsor. Di Dusun Guyon dan Desa Plosorejo telah menyiapkan tanah pemukiman milik pribadi untuk relokasi.
Sementara, warga di Dusun Sidomulyo, Desa Balong, Menjing dan Gempolan akan direlokasi ke tanah kas desa. "Prosesnya masih panjang, kita akan ikuti tahap selanjutnya," katanya.
Sejauh ini, kondisi pengungsi seluruh lokasi tersebut sudah lebih baik. Seminggu yang lalu, mereka beralih ke rumah saudara masing-masing. Karena tak betah mereka pindah ke rumah saudara. Namun, bantuan logistik tetap jalan.
Tim Badan Geologi Dinas ESDM merekomendasi sejumlah titik yang bakal digunakan sebagai tempat relokasi dinyatakan aman dan layak ditempati.
"Rekomendasi sudah kita dapat, selanjutnya kita verifikasi. Intinya, tanah yang bakal dijadikan lahan relokasi sudah ada rekomendasi untuk bisa dimanfaatkan sebagai pemukiman," kata Nugroho.
Tanah yang akan menjadi tempat relokasi punya status berbeda. Warga Dusun Guyon dan Desa Plosorejo menempati lahan pemukiman dan berpencar. Sementara, warga di Dusun Sidomulyo, Desa Balong, Menjing dan Gempolan akan direlokasi ke tanah kas desa.
"Kita sudah cek satu per satu di Guyon. Kalau tanah kas desa gampang, karena cuma ngeblok. Warga Desa Guyon akan menempati kawasan kurang lebih 200-400 meter dari lokasi," katanya.
Pelaksanaan relokasi menunggu SK Bupati. Proses realisasi cukup panjang. Mulai laporan kejadian, pernyataan penetapan darurat bupati, pernyataan warga, usulan relokasi camat kepada Bupati, kesiapan warga meninggalkan lokasi lama. Juga usulan bupati ke gubernur dan BNPB untuk mendapatkan bantuan, hingga jaminan persediaan lahan.