Senin 09 Mar 2015 15:12 WIB

TPA Piyungan akan Diperluas 1,5 Hektare

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
TPA
Foto: Antara
TPA

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Saat ini TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Piyungan sudah terisi 1,736 juta meter kubik. Padahal kapasitasnya sekitar 2,4 juta meter kubik dan diperkirakan akhir 2016 sudah penuh.

"Karena itu pada 2016 mendatang akan dilakukan perluasan TPA Piyungan seluas 1,5 hektare. Sedangkan sekarang luas TPA Piyungan sekitar 10 hektare," kata Kepala Balai Pengelolaan Insfrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan  Dinas  PUP dan ESDM (Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral) Kus Pramono.

Hal itu disampaikan dia dalam acara Diskusi Wartawan tentang Pengolahan Sampah di Yogyakarta masa depan, di Ruang Paripurna DPRD DIY, Senin (9/3).

Dia mengatakan dari rekapitulasi yang dilakukan oleh Sekber Kartamantul volume sampah dari Oktober 2013-September 2014 sekitar 158.829 ribu ton per tahun, ada sekitar 400 pemulung dan sekitar 500 ekor sapi. Kondisi lingkungan buruk (bau menyengat, air tanah dan udara).

"Tahun 2016 kami mengusulkan perluasan lahan TPA Piyungan. Sebetulnya kami sudah mengajukan usulan untuk perluasan lahan tahun 2015, tetapi permintaan dari masyarakat harga tanah melebihi standar," ujarnya.

Menurut Kus, biaya operasional TPA Piyungan tahun 2015 dilakukan APBD sharing dari kabupaten/ kota.  Besarnya ditentukan jumlah sampah yang dibuang setiap tahun.

Pengelolaan sampah di TPA dibagi menjadi tiga zone yakni zone 1, zone 2 dan zone 3. Selama ini TPA Piyungan open dumping/ control landfill dan tahun 2015 didorong dari open dumping ke sanitary landfill dan  ditarget 60 persen dengan sanitary landfill.

Lebih lanjut dia mengatakan rencana pengelolaan sampah di TPA Piyungan tahun anggara 2015, sesuai kebijakan UU dan kondisinya yang sudah hampir optimal di samping perlu ada penambahan lahan, juga ada pemrosesan, Amanat Perda tentang Pengelolaan Sampah, harus dilakukan pemilahan sampah.Untuk pemilhan sampah ini lebih digalkkan dari sumbernya, sehingga sampah yang dibuang ke TPA Piyungan harus seminimal mungkin.

"Sampah yang belum dipilah akan didenda tiga kali biaya retribusi sebesar Rp 24.383 per ton. Untuk itu Pemda DIY akan membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu di TPA Piyungan untuk mengolah kompos dan akan menambah tenaga kerja dengan menggunakan fasilitas pemulung.

Di samping itu akan dilakukan pemanfaatan sampah menjadi energi melalui kerja sama dengan bidang ESDM Dinas PUP dan ESDM.  

Sementara itu dari Tim Waste Refinary Center Fakuktas Teknik UGM Sarto mengatakan pengelolaan sampah sebaiknya dipilah dari sumbernya.

Pemilahan sampah ini menjadi lima: sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya Beracun), sampah yang mudah busuk, sampah yang bisa direcycle, bisa digunakan lagi dan lain-lain.

"Kalau pemilahan sampah sudah di TPA Piyungan akan sulit dilakukan dan biayanya tinggi," tuturnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement