Senin 09 Mar 2015 15:00 WIB
Dana APBN Rp 1 triliun untuk parpol

Dana Rp 1 Triliun Bisa Cegah Parpol Korupsi?

Rep: c05/ Red: Esthi Maharani
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014
Foto: Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Efendi Gazhali menyatakan sepakat jika ada kebijakan dari pemerintah untuk memberikan dana Rp 1 triliun bagi partai politik. Menurutnya, dana itu bisa menekan parpol untuk tak korupsi.

Ia mengatakan selama ini parpol terjebak pada lingkaran korupsi akut. Penyebabnya tak lain ongkos politik yang tak murah. Maka, parpol pun berlomba mencari dana tambahan untuk keberlangsungan partainya.

“Istilahnya korupsi dilakukan karena dipaksa keadaan,” ujarnya, Senin (9/3).

Dengan alasan itu, pendanaan yang bersumber dari pemerintah perlu diberikan. Parpol pun bisa fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan biaya. Misalnya, fokus pada pendidikan kader dan pendidikan bagi para konstituen.

"Jadi parpol tak perlu berpikir lagi untuk mencari dana bagi ongkos politik,” kata dia

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi  mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN.  Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu,  kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement