Senin 09 Mar 2015 14:13 WIB
Dana APBN Rp1 Triliun untuk Parpol

Mendagri: Dana Parpol untuk Menekan Korupsi

Rep: c63/ Red: Esthi Maharani
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menampik adanya usulan untuk memberikan dana bagi partai politik sebesar Rp 1 triliun. Menurutnya, usulan tersebut patut dipertimbangkan untuk keberlangsungan parpol ke depan.

Ia beranggapan dengan adanya bantuan dana abadi untuk parpol dapat menekan potensi korupsi ataupun permainan anggaran dalam tubuh parpol.

"Political will ini perlu karena Parpol merupakan tempat rekrutmen pemimpin nasional dalam negara yang demokratis, setidaknya usulan ini perlu dipikirkan untuk 10 tahun ke depan," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung Diklat Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Tjahjo menegaskan besaran anggaran bantuan itu belum disepakati. Angka Rp 1 triliun barulah perumpamaan. Nantinya akan disesuaikan dengan kantong pemerintah.

"Itu kan misalkan, tergantung juga, jangka panjang syukur bisa 2019, kalau keadaan keuangan bagus," katanya.

Namun, kata Tjahjo wacana ini baru bisa dilakukan jika memang anggaran Pemerintah untuk menuntaskan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur telah memadai. Tak hanya itu, dana tersebut bisa diberikan kepada partai yang telah memenuhi parliementary threshold atau ambang batas pemilu.

"Kedepan kalau anggaran Pemerintah memadai dan sudah maksimal untuk program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrasruktur dan revolusi mental berjalan baik, saya kira pembiayaan Parpol dari Pemerintah/Negara perlu jadi pertimbangan, termasuk bantuan pembiayaan kepada Ormas yang sah," ujarnya.

Namun, bersamaan dengan wacana ini Tjahjo menegaskan juga perlu disertai dengan pengawasan dan kontrol yang ketat dari semua elemen masyarakat maupun lembaga negara.

"Persyaratan kontrol kepada partai harus ketat dan transparan, melanggar aturan harus ada sanksi keras termasuk pembubaran Partai, jika ada anggota korupsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement