Senin 09 Mar 2015 12:58 WIB

Pemkot Malang Musnahkan 5.110 Botol Miras

Rep: c74/ Red: Karta Raharja Ucu
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota dan Polres Malang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi polisi sejak Januari 2015 lalu.

Miras yang dimusnahkan adalah barang sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang diedarkan berupa minuman keras beralkohol golongan A, B, C dan minuman beralkohol ilegal jenis arak jowo sebanyak 5.110 botol. Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata menjelaskan, ribuan botol miras yang dimusnahkan tak memiliki izin edar dan jual.

"Botol-botol ini kami sita dari warung, toko yang tak memiliki izin menjual miras," kata Singgamata di Malang, Senin (9/3) pagi.

Izin yang dimaksud adalah untuk menjual miras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Izin tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang, dan Peraturan Daerah (Perda). Singgamata memaparkan, pemusnahan miras saat ini bukan berarti menandakan penjualan miras di Kota Malang sudah hilang.

Di beberapa lokasi, Singgamata mengakui masih ada toko yang menjual miras. Ini disebabkan pemerintah juga masih mengeluarkan izin menjual miras ke beberapa toko. Ia menambahkan hasil penyelidikan polisi, miras merupakan salah satu penyakit masyarakat. Bahkan cenderung menjadi penyebab tindak kejahatan.

"Tapi, Pemkot Malang sudah berjanji untuk meninjau kebijakan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Malang, Forum pimpinan daerah dan tokoh agama di Kota Malang akan memusnahkan ribuan botol miras pagi ini. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota ini digelar di halaman depan Balaikota Malang. Berbagai jenis minuman keras tersebut adalah Arak Jowo, Vodka, Guiness Mansion, Bir bintang, Bintang Kuntul, Topi Miring, Anggur Kolesom, Bir Bali Hai, Black Jack, Newpons, Wisky, Mix Max, Smir Naf, Coloumbus, dan Anggur Kolesom/ Merah/ Putih.

Dari seluruh jumlah barang sitaan miras tersebut diperoleh dari 38 tersangka dengan perolehan terbanyak adalah jenis Arak Jowo sebanyak 727 botol dan 697 botol jenis Bir Bintang.

Walikota Malang, Mochammad Anton mengatakan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada kepolisian Resort Kota Malang. Karena dengan penuh kesungguhan telah melakukan operasi penertiban, penindakan, penyitaan hingga pemusnahan minuman keras beralkohol.

“Semoga langgam gerak yang harmonis serta terpadu di antara jajaran Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, TNI, pemerintah daerah beserta segenap elemen masyarakat, mampu menjadi tempat bagi tumbuh suburnya tata kehidupan yang tentram, damai menuju Kota Malang yang lebih maju dan bermartabat," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement