Senin 09 Mar 2015 02:22 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Australia Akan Terus Berupaya Ubah Hukuman Duo Bali Nine

Rep: C71/ Red: Indira Rezkisari
Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).
Foto: washingtonpost
Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menilai pemerintah Australia akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengubah hukuman kepada duo Bali Nine. Pemerintah Indonesia, sebelumnya menyatakan belum akan mengeksekusi dua terpidana mati asal Australia tersebut pada pekan ini.

“Upaya yang dilakukan (Pemerintah Australia) mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau dipindah ke Australia. Banyak skenario yang mereka harap tapi intinya tidak berupa hukuman mati,” ujar Reza kepada , Ahad (8/3).

Menurut Reza, kondisi dalam negeri yang masih dirundung sejumlah masalah membuat Presiden Joko Widodo sulit membuat keputusan. “Karena kita sedikit goyang jadi terus terjadi perang opini,” ujar Reza.

Dua terpidana mati kasus narkoba dari jaringan Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat ini telah berada di Nusakambangan untuk menunggu waktu eksekusi. Usai keputusan penundaan, eksekusi Chan dan Sukumaran masih menunggu kepastian jadwal dari Pemerintah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement