Senin 09 Mar 2015 01:51 WIB

DPR Tolak Distribusi Tertutup Elpiji

Rep: c85/ Red: Angga Indrawan
Pekerja mendistribusikan tabung gas tiga kilogram kepada pengecer di agen elpiji di kawasan Mampang Prapatan,Jakarta, Kamis (3/7).(Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja mendistribusikan tabung gas tiga kilogram kepada pengecer di agen elpiji di kawasan Mampang Prapatan,Jakarta, Kamis (3/7).(Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR RIk Kardaya Warnika mengungkapkan bahwa penerapan distribusi tertutup tidak tepat untuk memasarkan elpiji 3 kg. Pernyataan Kardaya menyusul wacana pemerintah menerapkan sistem distribusi tertutup untuk gas 'melon'. Tujuannya, agar gas tiga kilogram itu benar-benar digunakan oleh masyarakat miskin.

Kardaya menyebut bahwa mekanisme distribusi tertutup tersebut hanya cocok untuk diterapkan pada distribusi subsidi listrik. Bahkan dibandingkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM), sistem distibusi tertutup masih dinilai belum pas.

"BBM saja yang mudah tidak berhasil. Kalau tertutup harusnya untuk listrik. Karena orang tidak bisa menenteng listrik, kesetrum nanti. Kalau elpiji bisa ditenteng karena yang 3 kg bisa dibawa lalu diisi," jelas Kardaya, Ahad (8/3).

Kardaya menilai, kebijakan distribusi tertutup yang akan diterapkan pemerintah tidak cerdas. Terlebih, belajar dari pengalaman pemasangan RFID beberapa waktu yang lalu, pemerintah dinilai gagal.

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa pola distribusi tertutup elpiji 3 kg sedang dimatangkan formulanya. Salah satu opsi yang akan digunakan adalah pengunaan kartu kendali.

Agus menyebut, kartu ini akan menggunakan data penduduk pada Kartu Indonesia Sejahtera yang datanya tersimpan di Kementerian Dalam Negeri dan menggunakan masukan dari Kementerian UKM dan Koperasi.

Pihaknya pun sudah sempat mencoba distribusi tertutup dengan sistem IT di Malang. "Lagi dicari mana yang efektif, seperti kerjasama dengan Kemendagri terkait kartu kendali," lanjut Kardaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement