REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil terobosan kebijakan terhadap gas elpiji 3 kg. Terobosan tersebut berupa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di tingkat pengecer. "Kita menetapkan harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer Rp 10.000. Kalau ada pengecer yang menjual di atas harga tersebut bisa mendapat sanksi," jelas Kepala Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Sugiono, Sabtu (7/3).
Menurutnya, kebijakan penetapan harga di tingkat pengecer tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain, untuk mengendalikan harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer bila sedang terjadi lonjakan harga. Dan juga untuk mengendalikan kuota pasokan elpiji di Kabupaten Banyumas agar tidak 'lari' atau migrasi ke luar daerah.
Dia menyebutkan, kasus larinya kuota elpiji di Kabupaten Banyumas ini biasanya terjadi bila harga elpiji 3 kg fi Banyumas lebih rendah dibanding daerah lain. "Kalau kondisi ini dibiarkan maka masyarakat Banyumas yang rugi karena bisa terjadi kelangkaan," jelasnya.
Untuk itu, dalam penetapan tingkat harga tersebut, pemkab juga mempertimbangkan harga elpiji di luar daerah. Bahkan pemkab juga menggelar rapat koordinasi yang difasilitasi pemkab, dengan melibatkan dinas ESDM dan Hiswana Migas Banyumas. "Berdasarkan rapat koordinasi itulah, kita sepakat menetapkan HET di tingkat pengecer Rp 18.000," katanya.
Sugiono menyebutkan, kesepakatan HET elpiji 3 kg selanjutnya akan diusulkan ke Bupati untuk dituangkan dalam surat keputusan (SK). "Setelah SK Bupati keluar, kami akan melakukan sosialisasi, di antaranya membuat stiker yang ditempel di pengecer dan pangkalan," jelasnya.
Dia menyebutkan, pengaturan harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer ini sebelumnya tidak pernah dilakukan. Pengaturan harga biasanya hanya untuk tingkat agen dan pangkalan. Sedangkan harga di tingkat pengecer di tentukan sendiri oleh masing-masing pengecer sehingga saat terjadi kelangkaan, harga bisa melonjak di atas kewajaran.
"Pertimbangan inilah yang akhirnya memutuskan untuk menetapkan harga di tingkat pengecer," jelasnya.