Sabtu 07 Mar 2015 20:13 WIB

Calon Kades di Temanggung Wajib Tes Narkoba

Tes narkoba
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tes narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Setiap orang yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, wajib mengikuti tes narkoba.

"Bebas narkoba merupakan salah satu syarat agar bisa mengikuti pilkades," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Temanggung, Agus Sarwono, Sabtu (7/3).

Ia mengatakan syarat bebas narkoba diberlakukan setelah ada temuan seorang kades dan beberapa perangkat desa di Kecamatan Kedu tertangkap saat melakukan pesta narkoba. Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih digodok.

"Hal ini merupakan kebijakan baru dalam penyelenggaraan pilkades di Temanggung," katanya.

Ia mengatakan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung cukup memprihatinkan. Oleh karena itu patut diwaspadai dalam menentukan calon pimpinan hingga tingkat desa. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberantas narkoba.

Pada 2015 Pemkab Temanggung akan menggelar pilkades di 32 desa. Pilkades tersebut untuk mengisi jabatan 10 kades yang habis masa jabatannya pada 2015 dan 22 kades yang habis masa kerjanya pada tahun lalu.

Pemkab Temanggung berencana menggelar pilkades sekitar Oktober-November 2015. Pemkab telah menganggarkan dana Rp 1 miliar untuk penyelenggaran pilkades tersebut. Menurut Agus besaran dana penyelenggaraan pilkades di masing-masing desa disesuaikan jumlah warga atau daftar pemilih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement