Sabtu 07 Mar 2015 07:50 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan Kerap Terjadi di Rumah

Rep: C15/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi pada sektor domestik. Sebanyak 68 persen dari total keseluruhan kasus berada dalam rumah.

Komisioner Komnas Perempuan, Azriana mengatakan dari 293.220 kasus kekerasan yang menimpa perempuan sebanyak 12. 510 kasus menimpa perempuan di sektor domestik. Sektor domestik ini berarti perempuan banyak menerima kekerasan dari pihak keluarga. Orang terdekat seperti suami, ayah, dan paman malah kerap menjadi pelaku kekerasan.

Banyak perempuan yang menerima kekerasan akhirnya memutuskan untuk keluar dari jeratan kekerasan dengan perceraian. 8.626 kasus diantaranya dihimpun oleh Komnas Perempuan dari 359 pengadilan agama di seluruh Indonesia.

"Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi jenis utama yang kerap menimpa perempuan," ujar Azriana, Jumat (6/3).

Pada sektor domestik ini tak hanya terjadi dalam hubungan suami istri. Diantara beberapa kasus menimpa anak perempuan oleh kerabatnya dalam keluarga tersebut. Komnas Perempuan mencatat 3.410 kasus merupakan kekerasan fisik. 2.444 merupakan kasus kekerasan psikis. 2.274 merupakan kasus kekerasan seksual. Kekerasan dalam bidang ekonomi pun tak luput dari bentuk kekerasan yang menimpa perempuan, setidaknya ada 496 kasus perempuan yang kerap tak dinafkahi oleh suaminya, bahkan secara tidak langsung dijual oleh keluarganya demi memenuhi kebutuhan domestik.

Angka ini tak jauh berbeda dengan catatan komnas perempuan pada 2013. Sektor domestik malah kerap menjadi wilayah yang membahayakan bagi perempuan. Angka ini menunjukan lemahnya fungsi lembaga pernikahan dalam melindungi hak perempuan.

Komnas Perempuan dalam hal ini mendesak pihak pemerintah membuat formula khusus untuk menyelamatkan perempuan dari ketidakadilan dalam rumah tangga. Meski terjadi dalam ruang privat, bukan berarti pemerintah tutup mata atas segala kasus kekerasan.

Lemahnya payung hukum dalam sektor pernikahan dinilai Komnas Perempuan jadi salah satu sebab kerap kekerasan menghampiri perempuan. Sekalipun ada peradilan yang mengadili kekerasan kerap berujung pada jalur damai yang malah memberatkan perempuan. Karena para pelaku kekerasan tak mendapat efek jera dan perempuan menanggung penderitaan yang panjang.

"Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan hukum terhadap perempuan, tak hanya itu pemerintah harus bisa membentuk mekanisme perlindungan terhadap perempuan," tutup Azriana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement