REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2014 terdapat 293.220 kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Catatan ini merupakan data kompilasi dari lembaga negara, lembaga permasyarakatan dan lembaga penegak hukum.
Catatan Komnas Perempuan, jumlah kekerasan kerap menimpa para istri. Kekerasan dalam rumah tangga ini disebut yang paling tinggi di antara ratusan ribu kasus tersebut. Hal ini dinilai bahwa institusi perkawinan belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Perempuan akhirnya kerap mengambil jalan perceraian untuk keluar dari lubang kekerasan tersebut.
"Catatan tahunan ini memberi gambaran masih ada ruang kosong perlindungan kekerasan di luar isu KDRT, antara lain kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga juga kekerasan dalam pacaran yang sudah di luar ranah perlindungan UU PDKRT," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, Jumat (6/3).
Dari hal tersebut, Azriana menyebut pemerintah harus lebih memprioritaskan perlindungan perempuan. Sebab selama ini payung hukum yang ada masih kerap mendiskriminasikan perempuan. Apalagi, masih banyak perempuan yang didiskreditkan di mata hukum.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk membuat formula khusus untuk mengentaskan persoalan perempuan selama ini. Hal tersebut menjadi urgent mengingat angka kriminalitas terhadap perempuan yang cenderung fluktuatif dan masih dalam angka ratusan kasus.