Jumat 06 Mar 2015 21:29 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Lima Ton Daging Babi ke Jawa

Daging babi (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Daging babi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Daging babi ilegal seberat lima ton berhasil digagalkan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kamis (5/3). Daging babi tersebut kini berada di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni.

Penyidik Balai Karantina, Buyung Hardiyanto menjelaskan, penitipan daging babi ilegal itu ke kantor setempat disebabkan karena Dinas Peternakan Provinsi Lampung belum memiliki tempat penyimpanan barang bukti daging babi ilegal tersebut.

Dia mengatakan, Balai Karantina Bakauheni memiliki fasilitas ruang pendingin, sehingga tidak menyebabkan barang bukti rusak atau busuk.

"Setelah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan provinsi dan Kepolisian Daerah Lampung, sepakat daging babi ilegal ini diserahkan kepada kami," ujarnya, Jumat (6/3).

Pihaknya juga menyita kendaraan truk pengangkut daging babi ilegal tersebut Nopol AD 1879 DB, beserta sopir, Samuel. Masih terus diselidiki kasus penyelundupan daging babi ilegal tersebut.

"Kami memperkirakan, ini pemain lama. Dilihat dari modus pengiriman tampaknya sudah terbiasa," kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, kata Buyung, daging tersebut dibawa dari Provinsi Sumatra Selatan dan akan dikirimkan ke Pulau Jawa, dengan prediksi lokasi pengiriman antara Bogor dan Bekasi.

"Sopir tidak tahu barang itu dibawa kemana, hanya diarahkan oleh pemilik ekspedisi melalui saluran telepon untuk tujuan pengiriman," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement