Jumat 06 Mar 2015 21:50 WIB

Apartemen Mewah Dinilai Bukan dari Luasnya Saja

Rep: C84/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, Kamis (29/1).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, Kamis (29/1).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan akan mengubah kriteria mewah pada apartemen yang pada akhirnya mampu memberikan kontribusi maksimal dalam pendapatan negara dari sektor pajak.

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan standard mewah pada apartemen yang dilihat dari luasnya yang minimal 150 persegi dinilai sudah tidak efektif lagi.

Menurutnya, saat ini sudah tidak logis membedakan apartemen yang mewah berdasarkan luasnya. "Semisal, ada apartemen seluas 150 meter persegi namun letaknya jauh di pedalaman dan masuk kriteria mewah, sedangkan apartemen yang memiliki luas 60 meter persegi namun berada di pusat kota, itu tidak dikatakan mewah," ujarnya mencontohkan, Jumat (6/3), di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

"Kita akan lihat nanti, intinya kita mau ubah dari luas ke nilai, Karena itu lebih adil. Nilai itu bukan dari besar atau tidaknya apartemen."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement