Jumat 06 Mar 2015 20:39 WIB

Resmi Ditahan, Mandra Mengaku tak Tahu Kasusnya

Rep: C82/ Red: Indira Rezkisari
Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam, pelawak Mandra Naih resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Mandra keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus sekitar pukul 18.30 WIB. Mandra yang menggunakan jas hitam langsung digiring menuju mobil tahanan Satuan Khusus PPTPK. Saat ditanya wartawan, aktor Si Doel Anak Sekolahan ini enggan berkomentar banyak.

"Nggak bisa bilang apa-apa, yang jelas saya nggak ngerti, itu aja," kata Mandra di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3). Mandra mengatakan, ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk upaya untuk melakukan penangguhan penahanan. "Itu tanya kuasa hukum saya saja, biar mereka yang jawab," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengatakan, Mandra akan ditahan selama dua puluh hari ke depan. "Dilakukan penahanan karena alasan subyektif berdasarkan KUHAP. Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan dikhawatirkan melarikan diri," kata Turin.

Terkait pernyataan Mandra yang mengaku tidak tahu mengenai kasusnya, Turin mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi. "Mandra kan bukan anak-anak yang tidak tahu hukum. Dia menandatangani kontrak, berdasarkan bukti yang kami peroleh, itu sudah memenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2015 lalu. Mandra ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement